Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 4670
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ أَوْ مَنْ لَا أَتَّهِمُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ خَطَبَ إِلَى نَسِيبٍ لَهُ ابْنَتَهُ قَالَ فَكَانَ هَوَى أُمِّ الْمَرْأَةِ فِي ابْنِ عُمَرَ وَكَانَ هَوَى أَبِيهَا فِي يَتِيمٍ لَهُ قَالَ فَزَوَّجَهَا الْأَبُ يَتِيمَهُ ذَلِكَ فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِّرُوا النِّسَاءَ فِي بَنَاتِهِنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] telah mengabarkan kepadaku [orang yang tsiqah] atau orang yang tidak tertuduh dusta, dari [Ibnu Umar] bahwa ia pernah melamar seorang gadis dari kerabatnya." Ia berkata, "Dan ibunya (ibu si gadis) cenderung untuk menikahkannya dengan Ibnu Umar sedang bapaknya lebih cenderung untuk menikahkannya dengan anak yatim yang ada dalam asuhan Ibnu Umar." Ibnu Umar melanjutkan, "Akhirnya bapak gadis itu menikahkannya dengan anak yatim tersebut. Maka isterinya (ibu sang gadis) bergegas mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Suruhlah wanita-wanita itu untuk meminta persetujuan kepada para anak gadisnya."